Narkoba “Sang Perenggut Masa Depan”
Oleh : Irvanuddin
Malam
itu sangat hening kira-kira pukul 00:45 Wib, saya sendirian dirumah kontrakan.
Kemudian saya menghidupkan televisi dengan maksud agar tidak suntuk sendirian
dirumah. Saat itu acara televisi berita malam mengenai permasalahan yang ada di
negeri ini. Lama-kelamaan melihat televisi sendirian akhirnya rasa bosanpun
muncul. Dalam benak saya terfikir “ngapain ya enaknya”?, kemudian saya teringat
bahwasanya siang tadi habis berbincang-bincang “Diskusi Panel” mengenai
penyalahgunaan Narkoba. Akhirnya tanpa pikir panjang, saya mengambil laptop
guna untuk mencari data-data mengenai penyalahgunaan Narkoba. Dan saya tidak
akan lupa sebelum melakukan penelusuran tersebut untuk mempersiapkan secangkir
kopi hangat dan sebungkus rokok Sampoerna Mild.
Sesudah
lengkap perlengkapan yang dibutuhkan, kemudian saya memulai penelusuran/pencarian
informasi mengenai penyalahgunaan penggunaan Narkoba lewat wahyu Mbah Google.
Dan akhirnya!!!!!!!!
Munculah
informasi-informasi mengenai penyalahgunaan Narkoba yang terus dan akan selalu
mengancam generasi muda Indonesia.
Menurut
Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) 1,5 persen populasi penduduk Indonesia
atau sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang terlihat penyalahgunaan narkoba.Bahkan
sekitar 15 ribu jiwa harus melayang sia-sia tiap tahun karena barang haram
tersebut.
BNN
juga mencatat, jumlah tindak pidana narkotika dan psikotropika terus meningkat.
Tahun 1997 hanya terjadi 622 kasus Narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi
lebih dari 3 ribu kasus. Di atas tahun 2005, kasus Narkoba mencapai puluhan
ribu. Tahun 2011, kasus Narkoba yang terungkap sebanyak 26.560 kasus dengan
jumlah tersangka sebanyak 32.876 orang.
Dari
barang bukti ketiga jenis narkotika yang disita kepolisian selama tahun 2011,
apabila diuangkan, maka yang dapat diselamatkan Rp 925,9 miliar. Jenis-jenis
bahan yang dikategorikan sebagai narkotika adalah, ganja, heroin, hashish,
kokain, ekstasi, shabu, dan shabu cair. Jenis bahan yang dikategorikan sebagai
psikotropika adalah ketamin, benzodiazepin dan barbiturat.
Dominasi
tindak krimininal karena Narkoba terbukti dari jumlah narapidana penghuni
lembaga pemasyarakatan. Catatan Dirjen Pemasyarakatan mengungkapkan di 33
lembaga pemasyarakatan yang tersebar di tanah air yang menampung 45 ribu napi,
90 persen atau 41 ribu napi diantaranya terjerumus di Hotel Prodeo ini karena
kasus narkoba.
Ada
dua jenis napi narkoba penghuni lapas. Pertama, karena bandar atau mengedarkan
yang jumlahnya 21,9 ribu napi, sedangkan sisanya sebanyak 19,8 ribu adalah
napi pengguna narkoba. Lalu, dari 87 napi vonis mati, lebih dari 50 persen
atau 50 tervonis mati karena kasus Narkoba.
Provinsi
DKI Jakarta merupakan tempat paling banyak terjadi tindak pidana narkoba. Di
Lapas Cipinang, Jakarta Timur ada 6.195 napi penghuni lapas khusus narkoba itu,
Jawa Barat 3.700 napi, dan Sumatera Utara 1.994 napi. Sedangkan, lapas di Sumatera
Utara paling banyak dihuni pengguna sebanyak 4.297 napi, Jawa Timur sebanyak
2.426 napi dan Jawa Barat sebanyak 2.253 napi dan masih banyak yang lainya.
Penelusuran
untuk mendapatkan narkotika dan psikotropika tidaklah sulit. Di tempat-tempat
hiburan malam di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan
kota-kota yang ada di Indonesia lainya. Pil ekstasi bisa dengan mudah didapat.
Transaksi memang dilakukan secara tertutup.
Namun
dengan modal ‘kenalan’ saja, pil yang mengandung Amphetamine dan menimbulkan
dampak bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, tidak bisa
makan, bisa didapat.
Begitupun
shabu-shabu dan ganja. Barang-barang ini bisa dengan mudah didapat di masyarakat.
Meskipun transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan
jaringan pertemanan. Hal ini juga menunjukkan, jumlah kasus narkotika dan
psikotropika yang terungkap seperti fenomena puncak gunung es, yang terungkap
baru sebagian kecil saja.
“Korban yang paling rentan terhadap dampak
peredaran narkoba dan miras adalah anak-anak atupun masa remaja,”.
Adapun
contoh korban tabrakan maut di kawasan Tugu. Tabrakan itu terjadi karena salah
satu penyebabnya, Afriyani, pengendara mobil Xenia dalam kondisi seusai
menggunakan narkoba juga nenggak minuman keras.
Seperti
diketahui, tabrakan maut ini menewaskan 9 orang. Lima orang adalah
anak-anak. Kasus Afriyani, lanjut Niam,
harus dijadikan momentum perbaikan yang holistik dan tidak parsial.
Caranya,
harus ada ketegasan untuk zero toleransi bagi peredaran narkoba, terutama di
tempat-tempat hiburan malam.
“Evaluasi
terhadap perizinan juga perlu dilakukan, termasuk tegas tidak memberikan akses
anak-anak untuk masuk”.
Menurut
hemat saya, dampak pemakaian narkoba sangat luar biasa. Berbagai masalah multidimensi
pun bermunculan, mulai bidang kesehatan, sosial, kriminal, hingga ekonomi.
Di
sektor kesehatan, misalnya, beberapa penyakit seperti hepatitis dan HIV/AIDS
merupakan buah dari penyalahgunaan narkoba.
Belum
lagi, biaya pengobatan dan rehabilitasi pasien bisa dibilang tidak sedikit,
kenyamanan dan pelayanannya disesuaikan dengan kelas masing-masing.
Selain
masalah kesehatan dan ekonomi, masalah sosial dan kriminalitas menjadi problematika
klasik. Banyak aksi kriminal disebabkan pelaku yang berada di bawah pengaruh
narkoba. Aksi pencurian, penodongan, dan lain-lain juga tak terlepas dari
pengaruh narkoba.
Dan
akhirnya harapan saya, setelah anda membaca tulisan ini. Anda akan menjauhi
barang haram tersebut “Narkoba”, baik anda pemakai aktif atupun anda belum
pernah menyentuh atau tidak pernah memakai barang tersebut. Ingatlah!!!
Kesehatan lebih utama daripada kenikmatan sesaat yang akhirnya akan mengambil
nyawa anda secara langsung maupun tidak langsung. Dan selalu ingatlah keluarga
anda, harapan meraka ada pada pundak anda!!!!!!!!!!
Salam Diskusi
Irvanuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar