Selasa, 27 Maret 2012

Narkoba “Sang Perenggut Masa Depan”


Narkoba “Sang Perenggut Masa Depan”
Oleh : Irvanuddin

Malam itu sangat hening kira-kira pukul 00:45 Wib, saya sendirian dirumah kontrakan. Kemudian saya menghidupkan televisi dengan maksud agar tidak suntuk sendirian dirumah. Saat itu acara televisi berita malam mengenai permasalahan yang ada di negeri ini. Lama-kelamaan melihat televisi sendirian akhirnya rasa bosanpun muncul. Dalam benak saya terfikir “ngapain ya enaknya”?, kemudian saya teringat bahwasanya siang tadi habis berbincang-bincang “Diskusi Panel” mengenai penyalahgunaan Narkoba. Akhirnya tanpa pikir panjang, saya mengambil laptop guna untuk mencari data-data mengenai penyalahgunaan Narkoba. Dan saya tidak akan lupa sebelum melakukan penelusuran tersebut untuk mempersiapkan secangkir kopi hangat dan sebungkus rokok Sampoerna Mild.
Sesudah lengkap perlengkapan yang dibutuhkan, kemudian saya memulai penelusuran/pencarian informasi mengenai penyalahgunaan penggunaan Narkoba lewat wahyu Mbah Google. Dan akhirnya!!!!!!!!
Munculah informasi-informasi mengenai penyalahgunaan Narkoba yang terus dan akan selalu mengancam generasi muda Indonesia.
Menurut Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) 1,5 persen populasi pen­duduk Indonesia atau sekitar 2,9 juta sampai 3,2 juta orang ter­lihat penyalahgunaan narkoba.Bahkan sekitar 15 ribu jiwa harus mela­yang sia-sia tiap tahun karena barang haram tersebut.
BNN juga mencatat, jumlah tindak pidana narkotika dan psikotropika terus meningkat. Tahun 1997 hanya terjadi 622 kasus Narkoba. Memasuki tahun 2000-an, terjadi lebih dari 3 ribu kasus. Di atas tahun 2005, kasus Narkoba mencapai puluhan ribu. Tahun 2011, kasus Narkoba yang terungkap sebanyak 26.560 kasus dengan jumlah tersangka seba­nyak 32.876 orang.
Dari barang bukti ketiga jenis narkotika yang disita kepolisian selama tahun 2011, apabila di­uangkan, maka yang dapat diselamatkan Rp 925,9 miliar. Jenis-jenis bahan yang dikate­gorikan sebagai narkotika adalah, ganja, heroin, hashish, kokain, ekstasi, shabu, dan shabu cair. Jenis bahan yang dikategorikan se­bagai psikotropika adalah keta­min, benzodiazepin dan bar­biturat.
Dominasi tindak krimininal ka­rena Narkoba terbukti dari jum­­lah narapidana penghuni lem­baga pemasyarakatan. Catatan Dir­jen Pemasyarakatan meng­ung­kapkan di 33 lembaga pemasyarakatan yang tersebar di tanah air yang menampung 45 ribu napi, 90 persen atau 41 ribu napi diantara­nya terjerumus di Hotel Prodeo ini karena kasus narkoba.
Ada dua jenis napi narkoba penghuni lapas. Pertama, karena bandar atau mengedarkan yang jumlahnya 21,9 ribu napi, se­dang­kan sisanya sebanyak 19,8 ribu adalah napi pengguna nar­koba. Lalu, dari 87 napi vonis mati, lebih dari 50 persen atau 50 ter­vonis mati karena kasus Nar­koba.
Provinsi DKI Jakarta merupa­kan tempat paling banyak terjadi tindak pidana narkoba. Di Lapas Cipinang, Jakarta Timur ada 6.195 napi penghuni lapas khusus narkoba itu, Jawa Barat 3.700 napi, dan Sumatera Utara 1.994 napi. Sedangkan, lapas di Suma­tera Utara paling banyak dihuni pengguna sebanyak 4.297 napi, Jawa Timur sebanyak 2.426 napi dan Jawa Barat se­banyak 2.253 napi dan masih banyak yang lainya.
Penelusuran untuk mendapatkan narkotika dan psikotropika tidaklah sulit. Di tempat-tempat hiburan malam di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota yang ada di Indonesia lainya. Pil ekstasi bisa de­ngan mudah didapat. Tran­saksi me­mang dilakukan secara ter­tutup.
Namun dengan modal ‘ke­nalan’ saja, pil yang mengan­dung Am­phetamine dan menim­bulkan dam­pak bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, ti­dak bisa tidur, tidak bisa ma­kan, bisa didapat.
Begitupun shabu-shabu dan ganja. Barang-barang ini bisa de­ngan mudah didapat di masya­rakat. Meskipun transaksi dilaku­kan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan jaringan pertemanan. Hal ini juga menun­jukkan, jumlah kasus narkotika dan psikotropika yang terungkap seperti fenomena puncak gunung es, yang terungkap baru sebagian kecil saja.
 “Korban yang paling rentan terhadap dampak peredaran narkoba dan miras adalah anak-anak atupun masa remaja,”.
Adapun contoh korban tabrakan maut di kawasan Tugu. Tabrakan itu terjadi karena salah satu penyebabnya, Afriyani, pengendara mobil Xenia dalam kondisi seusai menggunakan narkoba juga nenggak minuman keras.
Seperti diketahui, tabrakan maut ini menewaskan 9 orang. Lima orang adalah anak-anak.  Kasus Afriyani, lanjut Niam, harus dijadikan momen­tum perbaikan yang holistik dan tidak parsial.
Caranya, harus ada ketegasan untuk zero toleransi bagi peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam.
“Evaluasi terhadap perizinan juga perlu dilakukan, termasuk tegas tidak memberikan akses anak-anak untuk masuk”.
Menurut hemat saya, dampak pe­makaian narkoba sangat luar biasa. Berbagai masalah multi­dimensi pun bermunculan, mulai bidang kesehatan, sosial, krimi­nal, hingga ekonomi.
Di sektor kesehatan, misalnya, beberapa penyakit seperti he­patitis dan HIV/AIDS merupakan buah dari penyalahgunaan nar­koba.
Belum lagi, biaya pengo­batan dan rehabilitasi pasien bisa dibilang tidak sedikit, kenya­manan dan pelayanannya dise­suaikan dengan kelas masing-masing.
Selain masalah kesehatan dan ekonomi, masalah sosial dan kriminalitas menjadi problema­tika klasik. Banyak aksi krimi­nal disebabkan pelaku yang berada di bawah pengaruh nar­koba. Aksi pencurian, peno­dongan, dan lain-lain juga tak terlepas dari penga­ruh nar­koba.
Dan akhirnya harapan saya, setelah anda membaca tulisan ini. Anda akan menjauhi barang haram tersebut “Narkoba”, baik anda pemakai aktif atupun anda belum pernah menyentuh atau tidak pernah memakai barang tersebut. Ingatlah!!! Kesehatan lebih utama daripada kenikmatan sesaat yang akhirnya akan mengambil nyawa anda secara langsung maupun tidak langsung. Dan selalu ingatlah keluarga anda, harapan meraka ada pada pundak anda!!!!!!!!!!

Salam Diskusi


Irvanuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar